ECONOMICS

UMP 2024 Naik di Bawah 10 Persen, Aspek Indonesia: Tak Sesuai Ekspektasi

Iqbal Dwi Purnama 23/11/2023 13:10 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia memberikan tanggapan mengenai penetapan formula kenaikannya upah minimun provinsi (UMP) 2024. 

UMP 2024 Naik di Bawah 10 Persen, Aspek Indonesia: Tak Sesuai Ekspektasi

IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia memberikan tanggapan mengenai penetapan formula kenaikannya upah minimun provinsi (UMP) 2024. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja menganggap formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja yang membuat besaran kenaikan upah menjadi kecil untuk 2024.

"Ketika ada penetapan upah kemarin membuat kami para buruh kecewa pada hasilnya," ujar Mirah dalam Market Review IDXChannel, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, komponen pembentuk angka kenaikan upah dalam beleid itu terdiri dari inflasi tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi tahun berjalan, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha dengan nilai 0,1-0,3. 

Menurut Mirah, pengukuran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan tidak relevan menjadi penghitungan kenaikan upah untuk menjaga daya beli buruh pada 2024. Pasalnya, setiap penetapan upah, akan terealisasi pada tahun berikutnya, di mana kondisi makro ekonomi pun sudah berubah.

"Kami melihat ini tidak sesuai dengan ekspektasi pekerja buruh yang tuntutannya 15 persen, tentunya angka 15 persen bukan untuk memperkaya buruh," ucap Mirah.

Menurutnya, untuk kenaikannya upah tahun depan, kompak seluruh provinsi di Indonesia tidak ada yang naik di atas 10 persen. Kenaikan upah minimum paling tinggi 7,5 persen dan paling rendah 1,2 persen.

"Kenapa muncul rata-rata kenaikannya di bawah 5 persen karena formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51/2023, di mana elemennya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ujarnya.

"Di sini masalahnya, ketika kita berbicara untuk kenaikan angka tahun depan, tapi indikatornya menggunakan kondisi tahun ini, makanya tidak adil menurut kami," imbuh dia.

Kaum buruh pun menuntut kenaikan upah 15 persen kepada pemerintah sebagai masukan. Angka tersebut diambil tidak berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 51/2023, tapi ada formula tersendiri yang dibuat oleh partai buruh.

"Kalau formula kami memang memasukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi ditambahin 64 item komponen hidup layak (KHL), bagaimana kebutuhan biaya sewa kontrakan rumah buruh, biaya makan, kesehatan pendidikan, sehingga itu lebih fair," tuturnya.

SHARE