ECONOMICS

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta

Muhammad Refi Sandi/MPI 28/11/2022 13:26 WIB

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

IDXChannel - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6  Persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan angka kisaran Rp4,7-Rp5,1 juta untuk UMP merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. 

Ia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4,9 juta.

Lebih lanjut, Herber menyampaikan keberatan pengusaha terkait usulan unsur pekerja yang mencapai 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.

(SLF)

SHARE