ECONOMICS

UMP DKI Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov Tutup Pintu Revisi

Muhammad Refi Sandi/MPI 27/12/2021 13:56 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup pintu revisi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP sebesar Rp4.641.854.

UMP DKI Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov Tutup Pintu Revisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup pintu revisi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp4.641.854.

Aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan hanya ditujukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, Andri menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah.

"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi COVID-19, pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektor nya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektor nya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan di bahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upag seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Dalam keputusan gubernur tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. 

"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut. (TYO)

SHARE