IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengesahkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Beleid ini berisi tentang kenaikan UMP sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
Anies meneken keputusan gubernur itu pada 16 Desember 2022. Adapun keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.