sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! Pergub Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen

Economics editor Indra Purnomo
27/12/2021 13:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengesahkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Sah! Pergub Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen. (Foto: MNC Media)
Sah! Pergub Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, pada diktum kelima, Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang menguranhi atau menurunkan upah.

Sedangkan pada diktum ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pergub tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement