sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

News editor Muhammad Refi Sandi
19/06/2025 06:53 WIB
Dishub mengimbau masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (FOTO:iNews Media Group)
Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada Jumat (27/6/2025) pekan depan. 

"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Kamis (19/6/2025).

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Lebih lanjut, Dishub mengimbau masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement