IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup pintu revisi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp4.641.854.
Aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan hanya ditujukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, Andri menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah.