IDXChannel - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi B, Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Senin (27/12/2021).
Adapun surat tersebut ditujukan untuk eksekutif dan legislatif, termasuk untuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disnaker DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, Ketua Komisi B DPRD DKI, serta sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI. Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan saat diskors hingga pukul 13.00 WIB.
"Kami dipanggil DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menjelaskan segala sesuatunya yang terkait dengan penetapan UMP Tahun 2022. Pembahasan ini sifatnya terbuka," ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dilokasi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. (TIA)