"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi COVID-19, pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektor nya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektor nya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan di bahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upag seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Dalam keputusan gubernur tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut. (TYO)