UMP Jawa Timur 2023 Naik Rp148 Ribu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
Adapun besaran kenaikan UMP 2023 adalah sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah, pemerintah provinsi wajib mengumumkan besaran upah paling lambat hari ini, 28 November.
Dalam peraturan tersebut, Kemanker menetapkan besaran kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pada Permenaker tersebut juga dijelaskan kalau Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Sehingga angka penyesuaian upah tersebut didapatkan dari penjumlahan angka inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
(DES)