ECONOMICS

Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini

Fiki Ariyanti 01/01/2025 06:01 WIB

Pengumuman, mulai hari ini (1/1/2025), upah minimum 2025 dan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen resmi berlaku.

Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini (foto mnc media)

IDXChannel - Pengumuman, mulai hari ini (1/1/2025), upah minimum 2025, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 mulai berlaku. Pun dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

"Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," bunyi beleid Peratran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, ditulis Selasa (31/12/2024).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen. Untuk Jakarta, UMP 2025 ditetapkan juga naik 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta dari sebelumnya Rp5,06 juta. 

Bukan hanya upah minimum 2025 yang berlaku mulai hari ini.  Tarif PPN 12 persen pun mulai dipungut. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 11 persen.

Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto memastikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya.

Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tutur Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, barang atau jasa yang semula tak dikenakan PPN, maka tetap 0 persen. 

Dia mengklarifikasi bahwa barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena PPnBM, yaitu barang mewah. Ditekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah terkena PPN 12 persen. 

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM. 

“Artinya, yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen. Tetap 11 persen," kata Sri Mulyani.

(Fiki Ariyanti)

SHARE