ECONOMICS

Urus Sertifikat Tanah Kena Pungli, Segera Laporkan ke Nomor Ini

Iqbal Dwi Purnama 26/07/2022 18:55 WIB

Bila masyarakat terkena pungli atau masalah lainnya saat mengurus sertifikat tanah, bisa langsung menghubungi nomor pengaduan di bawah ini.

Urus Sertifikat Tanah Kena Pungli, Segera Laporkan ke Nomor Ini (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto terus mengeluarkan gebrakan melawan mafia tanah, bahkan bila masyarakat terkena pungli atau masalah lainnya saat mengurus sertifikat tanah, bisa langsung menghubungi nomor pengaduan.

Menteri Hadi mengatakan hal tersebut sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa mengurus masalah pertanahan di kantor wilayah bakal terlayani dengan baik, jika tidak bisa langsung melapor ke nomor 0811-1068-0000.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan silakan pada WhatsApp," ujar Hadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Oleh sebab itu, Menteri Hadi juga meminta kepada jajaran di Kementerian ATR/BPN agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik, tidak boleh ada pungli dan mempermudah prosesnya.

"Berikan pelayanan terbaik, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit," kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi berharap dengan dengan hotline pengaduan tersebut bisa menambah gairah jajaran ATR/BPN khsuusnya di tingkat daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

"Sehingga rakyat bisa langsung menyampaikan keluhannya pada WhatsApp, pengaduan tersebut," lanjut Hadi.

Lebih lanjut Menteri Hadi juga menyinggung dihadapan para kepala BPN yang hadir untuk tidak melakukan pungli. Menteri Hadi mengatakan dengan tegas bakal langsung memecat anak buahnya yang terbukti melakukan pungli.

"Semuanya harus diberikan pelayanan yang terbaik, saya juga mengingatkan, tidak ada jajaran ATR/BPN yang melakukan pungutan liar, saya sampaikan bila terbukti secara hukum melakukan pungli, maka tidak ada ampun, tentu akan saya proses dan dipecat," tandasnya. (RRD)

SHARE