sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/07/2022 20:24 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di Sabtu dan Minggu.
Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan! (Foto: MNC Media)
Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di Sabtu dan Minggu. Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Sebab menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dengan jam buka kantor BPN yang hanya buka di hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Sebab masyarakat cenderung sibuk bekerja untuk mengurus sertifikat tanah jika hanya bukan hari Senin - Jumat.

"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," ujar Menteri Hadi saat memberikan Sertifikat di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurutnya meski membuka layanan di hari libur, Menteri Hadi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan akan tetap berjalan baik. Bahkan menurutnya saat ini proses pengurusan sertifikat tanah saat ini prosedurnya tidak berbelit-belit.

"Pasti akan dilayani dengan baik, kalau tidak dilayani dengan baik laporkan langsung ke saya," jamin Menteri Hadi Tjahjanto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement