sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/07/2022 20:24 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di Sabtu dan Minggu.
Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan! (Foto: MNC Media)
Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan! (Foto: MNC Media)

Pada kesempatannya Menteri Hadi menambahkan bahwa saat ini sudah banyak kantor BPN diseluruh Indonesia yang membuka layanan di hari libur agar masyarakat bisa mengurus di luar hari kerja.

"Itu terdapat di seluruh kota besar khususnya di kota besar yang pelayanan cukup padat saya perintahkan harus dibuka Sabtu Minggu dan setiap harinya harus mempunyai loket khusus untuk mengurus mandiri," kata Menteri Hadi.

Sebagai tambahan, Kementerian ATR/BPN setidaknya menyerahkan 36 sertifikat kepada delapan perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan.

Pembagian setifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program kerja prioritas dari pemerintah. Sertifikat tersebut dibagikan dengan mengunjungi rumah warga segara doot to door pemilik sertifikat tanah. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement