IDXChannel - Artis Kartika Putri menyebutkan kerugian atas kasus penggelapan sertifikat warisan tanah di kawasan Cibubur Jawa Barat, mencapai Rp10 miliar. Diketahui notaris secara tiba-tiba membalikan nama, pasca mendiang sang ibunda meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Hal itulah yang membuatnya geram dan membawa kasus tersebut kejalur hukum. Padahal menurut pengakuannya, ia sendiri telah berusaha menghubungi notaris kepercayaan almarhumah tersebut.
"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya 10 miliar," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Pada saat bersamaan, sempat disinggung awak media adanya pihak-pihak lain, yang ikut terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah. Artis 31 tahun mengatakan kalau ia sendiri belum dapat memastikan, mengingat kasus tersebut baru saja dilimpahkan proses hukum.