sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
24/07/2022 15:55 WIB
Sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik tanah lantaran menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan.
Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)
Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik tanah lantaran menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat?

Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022), berikut cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat:

  1. Mengunjungi kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.
  2. Pengukuran lokasi.
  3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik.
  4. Pembayaran BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Syarat mengurus sertifikat tanah:

  1. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

(DES)

Advertisement
Advertisement