ECONOMICS

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Adakah Dampaknya Bagi Perusahaan?

Suparjo Ramalan 10/01/2025 17:45 WIB

Kebijakan yang mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 menjadi sorotan.

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Adakah Dampaknya Bagi Perusahaan? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kebijakan yang mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 menjadi sorotan. Hal tersebut dikhawatirkan akan membenani banyak perusahaan.

Lantas, bagaimana kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap performa perusahaan?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiun karyawan perusahaan cukup variatif. 

“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya,” ujar Timboel saat dihubungi, Jumat (10/1/2025). 

Menurutnya, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan.

Karena itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan. 

“Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun,” kata dia.

Sebagai perumpamaan, sesuai aturan perusahaan pekerja A pensiun di usia 56 tahun. Namun, karena ada kebijakan naiknya usia pensiun, pekerja A akan menunggu 3 tahun untuk mendapat manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapat manfaat pensiun menjadi 59 tahun.

Adapun, usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 15 dalam beleid itu dijelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, dan bukan usia pensiun untuk bekerja.

>

Jadi mengacu pada Pasal 15, usia pekerja mulai mendapat manfaat pensiun sesuai tahun yaitu:


2015-2018: 56 tahun

2019-2021: 57 tahun

2022-2024: 58 tahun

2025-2027: 59 tahun

2028-2030: 60 tahun

2031-2033: 61 tahun

2034-2036: 62 tahun

2037-2039: 63 tahun

2040-2042: 64 tahun 

2043 seterusnya: 65 tahun


(NIA DEVIYANA)

SHARE