ECONOMICS

Usulan Biaya Haji 2022 Rp45 Juta Bakal Dikaji Ulang Kemenag

Widya Michella 09/03/2022 11:21 WIB

Kemenag akan mengkaji ulang ulang usulan biaya haji 2022.

Usulan Biaya Haji 2022 Rp45 Juta Bakal Dikaji Ulang Kemenag (Dok.MNC)

IDXChannel -Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443H/2022M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Pemerintah Arab Saudi

Aturan tersebut pun berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina. 

Hilman mengatakan dirinya telah berkonsultasi dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya.  Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” kata hilman dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu,(09/3/2022).

“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” ujar dia.

Hilman menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022 lalu Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M. 

Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR. 

Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Selain itu adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,”tuturnya.

(IND) 

SHARE