sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, DPR Minta Pemerintah Siapkan Penyelenggaraan Haji

Syariah editor Kiswondari Pawiro
08/03/2022 09:53 WIB
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sebagaimana diberitakan Saudi Press Agency, Sabtu (5/3/2022), Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk.

“Dengan dicabutnya aturan prokes, menurut rilis tersebut, aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi,” kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Bukhori melanjutkan, pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Arab Saudi. Tetapi ada syarat baru yakni pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Arab Saudi serta diharuskan mengenakan masker di ruang tertutup.

“Saya menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M akan melibatkan jamaah haji seluruh dunia. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir di mana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji, yakni hanya warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi saja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement