IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya tersebut.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jemaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi,"ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa,(08/03/2022).
Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.
Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni. karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.
"Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jamaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya,"kata dia.