Usut Korupsi Asabri Rp23 T, Kejagung Sita Empat Tambang
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja keras memburu aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi dana nasabah Asabri.
IDXChannel - Besarnya dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun membuat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja keras memburu aset-aset yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi dana nasabah Asabri.
Tercatat Kejagung telah menyita berbagai aset, mulai dari mobil mewah, tanah, apartemen hingga yang terbaru tambang batubara, nikel dan pasir.
Setidaknya ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi yang disita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). tambang-tambang sitaan belum dihitung.
Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih belum menemukan nilai total penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penghitungan nilai total sulit disimpulkan karena sulitnya memperkirakan nilai rupiah dalam kandungan tambang.
"Masih menunggu total appraisal, karena tambang tidak sederhana untuk memperkirakan kandungan ya dikonversikan senilai uang," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Dari penghitungan terakhir di luar dari nilai aset tambang jumlah nilai aset sitaan baru mencapai Rp7 triliun. Nilai tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pihaknya kasih terus melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
"Ini (Rp 7 triliun), baru yang dinilai, belum semua," beber Febrie .
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. (RAMA)