sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Penahanan Tersangka Tinggal Dua Bulan, Kejagung Kebut Penyidikan Kasus Asabri

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/03/2021 11:05 WIB
Kejagung evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan.
Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. (Foto: MNC Media)
Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. 

"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi. Untuk di cek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah kepada MNC Portal, Selasa (30/3/2021). 

Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat.

"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," jelasnya.

Dia menyebut, percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor Asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement