IDXChannel - Tim pelacak aset Kejaksaan Agung tengah membidik sejumlah unit apartemen milik tersangka Heru Hidayat yang berada di Singapura dalam kasus korupsi PT Asabri. Proses masih menunggu hasil negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, negoisasi kedua negara membahas mengenai perjanjian Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).
Selain apartemen, penyidik juga menduga Heru Hidayat melakukan pencucian uang di tempat perjudian di Singapura. Hal itu diketahui, berdasarkan penyisiran aset Heru di kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau di uraian jaksa di Jiwasraya sudah disebutkan dan itu sudah di-TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), itu sebagian kan untuk judi di sana. Sebagian besar tagihannya di Singapura," kata Ali di kantornya, Jumat (26/3/2021).
Hari menyebut, saat ini penyidik tengah bekerja maksimal untuk menyita aset para tersangka. Sebab, perhitungan nilai aset sementara yang telah terkumpul belum mencapai setengah dari kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).