IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari aset dan harta milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga hasil korupsi di PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun.
Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemasangan segel barang bukti 18 unit kamar Apartment South Hill. Sebanyak 18 unit kamar apartment tersebut merupakan asset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dari kejahatan dugaan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pemasangan segel penyitaan terhadap 18 unit kamar apartment tersebut dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, kemarin. Penyitaan dilakukan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp 23 Triliun.
"Pemasangan tanda penyitaan asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara.