IDXChannel - Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.
Alasan dilakukan penghentian kasus karena penyidik sulit menemukan kerugian negara. "Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru.
Dia memastikan bakal menerima siapapun yang hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II.
"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya.