sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cerita RJ Lino Tolak Permintaan Mundur dari Jokowi Ketika Ditetapkan Tersangka KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
19/11/2021 06:57 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengungkapkan menolak permintaan mundur dari kursi dirut Pelindo II oleh Presiden Jokowi ketika dirinya jadi tersangka korupsi.
RJ Lino Ketika Menjadi Dirut Pelindo II (FOTO: Dokumen MNC Media)
RJ Lino Ketika Menjadi Dirut Pelindo II (FOTO: Dokumen MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino) mengungkapkan menolak permintaan mundur dari kursi dirut Pelindo II oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ia menjadi tersangka korupsi.

Ia mengingat betul saat itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) pada 18 Desember 2015 oleh KPK.

"Sore jam 6 tanggal 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo 2 diumumkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC," ungkap RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Setelah adanya pengumuman tersangka dari KPK, RJ Lino mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Rini Soemarno. Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rini Soemarno meminta agar RJ Lino mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo II.

"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," terang Lino.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement