sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cerita RJ Lino Tolak Permintaan Mundur dari Jokowi Ketika Ditetapkan Tersangka KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
19/11/2021 06:57 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengungkapkan menolak permintaan mundur dari kursi dirut Pelindo II oleh Presiden Jokowi ketika dirinya jadi tersangka korupsi.
RJ Lino Ketika Menjadi Dirut Pelindo II (FOTO: Dokumen MNC Media)
RJ Lino Ketika Menjadi Dirut Pelindo II (FOTO: Dokumen MNC Media)

Diketahui sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Lino diyakini terbukti bersalah terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk Pelindo II.

Lino dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.

RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unit QCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement