sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi

Economics editor Raka Dwi Novianto
09/08/2021 15:57 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara USD1,9 Juta.
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui sebuah transaksi dengan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 Juta.

Atas dakwaan tersebut, RJ Lino pun mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut.

"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?" tanya Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.

Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China. Nilai kerugian negara pun ditaksir mencapai USD1,9 Juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement