sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi

Economics editor Raka Dwi Novianto
09/08/2021 15:57 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara USD1,9 Juta.
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT Pelindo II dimana dalam jabatannya tersebut Terdakwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN," kata Jaksa.

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa penuntut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement