sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi

Economics editor Raka Dwi Novianto
09/08/2021 15:57 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara USD1,9 Juta.
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)
Tak Terima Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi. (Foto: MNC Media)

"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya di sebut QCC. 

Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD1.997.740,23," jelas Jaksa penuntut.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan 3 unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement