"Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.(TIA)