sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Penahanan Tersangka Tinggal Dua Bulan, Kejagung Kebut Penyidikan Kasus Asabri

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/03/2021 11:05 WIB
Kejagung evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan.
Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. (Foto: MNC Media)
Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan. (Foto: MNC Media)

"Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," jelasnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement