ECONOMICS

Utang Investasi Apple Belum Lunas, Menperin: Sanksinya Pencabutan TKDN

Ferdi Rantung 08/01/2025 19:15 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanski pencabutan sertifikasi TKDN kepada Apple.

Utang Investasi Apple Belum Lunas, Menperin: Sanksinya Pencabutan TKDN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanski pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Apple. Sebabnya, perusahaan terknologi asal Amerika Serikat itu belum melunasi utang investasi senilai USD10 juta.

Agus menjelaskan ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/207 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer tablet.

"Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, Apple harus melunasi utang investasi senilai USD10 juta dan memenuhi target dari nilai pengawasan. Agus mengungkapkan, Kemenperin telah menyampaikan kepada Apple soal kewajiban pelunasan utang investasi tersebut pada pertemuan Selasa (7/1/2025).

"Kami juga kemarin menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi," ungkap Agus.

Sekedar informasi, utang investasi sebesar USD10 juta untuk kurun 2020-2023 ini merupakan bagian dari komitmen inovasi Apple untuk pengembangan Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.

Agus menambahkan meski Apple telah melunasi utangnya, Kemenperin akan melakukan audit untuk skema inovasi yang telah dijalankan selama ini. 

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, khusus untuk skema ketiga bisa berupa penambahan modal artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," tegas Agus.(Ferdi Rantung)

SHARE