IDXChannel - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple untuk berinvestasi dengan membuka fasilitas produksi Airtag di Batam, tidak berkaitan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, meski Apple telah berinvestasi namun iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan investasi Airtag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Hal itu tentu tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.
"Permenperin No. 29 tahun 2017, itu secara tegas adalah turunan dari Permenkominfo yang mengatur berkaitan dengan threshold, minimum threshold yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapat sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapatkan izin edar," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Rabu (8/1/2025).
"Jadi dalam Permenprin 2017 itu jelas sekali sampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenprin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari HKT tersebut," jelasnya.
Agus menegaskan dengan aturan tersebut pemerintah belum boleh atau tidak bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN agar Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia.