sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Apple Investasi Pabrik Airtag di Batam

Economics editor Ferdi Rantung
08/01/2025 17:47 WIB
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple untuk berinvestasi tidak berkaitan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Apple Investasi Pabrik Airtag di Batam. (Foto: MNC Media)
Menperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Apple Investasi Pabrik Airtag di Batam. (Foto: MNC Media)

"Sampai sore ini, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple khususnya iPhone 16. Karena yang tadi saya sampaikan bahwa Permenprint 2017 secara tegas mengatur untuk produk-produk atau parts atau komponen yang langsung berkaitan dengan HKT," ujarnya

Menperin menambahkan, saat ini negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple menggunakan jalur investasi dengan komitmen membangun fasilitas produksi atau pabrik. Sementara,  negosiasi dengan Kemenperin terkait  sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berujung pada keluarnya izin edar produk Apple

"Yang tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema 3, agar bisa kami mengeluarkan sertifikasi TKDN, agar Apple bisa

segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur, sebut secara bersamaan," ungkap Menperin.

(Ferdi Rantung)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement