"Sampai sore ini, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple khususnya iPhone 16. Karena yang tadi saya sampaikan bahwa Permenprint 2017 secara tegas mengatur untuk produk-produk atau parts atau komponen yang langsung berkaitan dengan HKT," ujarnya
Menperin menambahkan, saat ini negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple menggunakan jalur investasi dengan komitmen membangun fasilitas produksi atau pabrik. Sementara, negosiasi dengan Kemenperin terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berujung pada keluarnya izin edar produk Apple
"Yang tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema 3, agar bisa kami mengeluarkan sertifikasi TKDN, agar Apple bisa
segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur, sebut secara bersamaan," ungkap Menperin.
(Ferdi Rantung)