ECONOMICS

Utang Meningkat, Pengamat: Tax Ratio RI di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Azhfar Muhammad 01/09/2021 09:38 WIB

Tax ratio Indonesia relatif rendah dan di bawah rata2 negara Asia Pasifik.

Tax ratio Indonesia relatif rendah dan di bawah rata2 negara Asia Pasifik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan utang negara terus meningkat karena pandemi Covid-19, dan saat ini Pemerintah membutuhkan dana besar untuk menangani virus tersebut.

Sehubungan dengan itu, Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research & Training Services DDTC , Bawono Kristiaji menanggapi dan mengatakan  sektor pajak menjadi struktur yang tinggi dalam pendapatan negara Republik Indonesia. 

“Pada dasarnya apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani, dalam rangka mendanai pembangunan tentu pemerintah membutuhkan penerimaan pajak yang kokoh, cukup, dan berkelanjutan. Terlebih jika kita mengingat porsi sektor pajak yang tinggi dalam struktur pendapatan kita,” kata Bawono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021). 

Dalam kesempatannya dirinya  mengatakan Persoalan selama ini  yang kita hadapi adalah sebuah ketaatan dan kemampuan masyarakat dalam  memungut pajak itu masih berada di bawah potensi yang ada. 

“Hal ini terindikasi dari tax ratio yang relatif rendah dan di bawah rata2 negara Asia Pasifik atau G20 serta indikator tax buyancy merupakan sebuah indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang  < 1 (pertumbuhan penerimaan pajak kurang elastis terhadap pertumbuhan PDB),” tambahnya. 

Dengan demikian, terdapat  banyak tax gap atau potensi yang belum maksimal dan  berhasil dipungut dari berbagai sektor di Indonesia. 

“Berdasarkan hasil pengamatan pun saat ini banyak masyrakat yang belum sadar dan peduli dengan wajib pajaknya entah dalam aspek apapun. Hal ini diakibatkan oleh berbagai macam hal, mulai dari tingginya shadow economy, rendahnya partisipasi dan kepatuhan, hingga berbagai macam skema fasilitas pajak,” terangnya. 

Dengan demikian, selisih antara kebutuhan pendanaan dengan actual penerimaan pajak yang tersedia, maka terjadi defisit anggaran. Untuk membiayai defisit tersebut  tentu membutuhkan utang.

“Menurut saya untuk menjamin suatu negara memiliki kemandirian dalam mendanai pembangunannya secara  berkelanjutan setidaknya dibutuhkan tax ratio sebesar 15% dan saat ini kita masih dibawah 10 %,” tandasnya.(TIA)

SHARE