IDXChannel - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Patut diduga, pinjol ilegal merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal dibalik pinjol atau investasi ilegal ini.
Tindakan tegas kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjol ilegal.
"Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal," kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," sambungnya.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, modus operandi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban, tak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui k/l dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.