IDXChannel - Melihat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Pertama, ini bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kemenkop UKM," ujar Teten dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Dia menyebutkan, pinjol ilegal membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM, dan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM.
Modus selanjutnya, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam, terlebih lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," tambah Teten.