Teten menyarankan, agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS).
"Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK. Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi," jelasnya.
Jika tidak ada daftar pinjol yang dicari, berarti ilegal.
"Ini yang harus terus dilakukan bagaimana masyarakat bisa melakukan rechecking sebelum menggunakan jasa pinjaman online. Masyarakat harus lebih waspada mengedepankan rasionalitas terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya, serta riset terlebih dahulu mengenai profile kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel," tukas Teten.
Dia pun mengingatkan bahwa Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587. "Saya kira ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," pungkasnya.
(IND)