IDXChannel – Pinjol syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.
Pinjaman online Syariah adalah alternatif untuk pinjaman syariah Muamalat yang sudah lebih dulu hadir. Pinjaman syariah memiliki basis hukum islam untuk pembiayaan kepentingan Anda.
Meski berbasis Syariah, namun Anda perlu tetap selektif dalam memilih Lembaga keuangan. Kini ada juga pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 yang bisa memudahkan Anda. Resmi terdaftar dalam OJK berarti Lembaga tersebut sudah aman dan bisa Anda percaya sebagai solusi permasalahan finansial.
Pinjaman online yg terdaftar di OJK 2021 dapat memudahkan Anda dalam proses bertransaksi, pengajuan pinjaman, juga pengembalian pinjaman sesuai plafon dan tenor. Berdasarkan data OJK per 6 April 2021, ada sebanyak 10 fintech lending syariah berizin dan terdaftar di OJK. Antara lain:
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk yang syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan. Anda akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.