sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK

Syariah editor Shifa Nurhaliza
15/08/2021 12:26 WIB
Pinjol syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah.
Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK. (Foto: Pinjol Syariah)
Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK. (Foto: Pinjol Syariah)

Misalnya tagihan bisnismu Rp2 miliar sebagai dasar pinjaman. Maka Anda bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp1,6 miliar. Adapun syarat dan ketentuan:
a. Perusahaan berbentuk PT atau CV
b. Sudah beroperasi minimal 1 tahun
c. Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya BUMN, Tbk, multinasional, dan lembaga pemerintahan)
d. Domisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa Tengah
e. Omzet minimal per tahun atau total aset Rp 2,5 miliar
f. Melengkapi dokumen, seperti legal pendirian usaha, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, profil perusahaan, dan lainnya terkait tagihan.

2. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)
Fintech lending ini memberi pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman haji hanya mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Kemudian lengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
Sama seperti Investree, fintech lending Alami juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuannya:
a. UKM badan usaha PT atau CV
b. Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram
d. Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun
e. Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebut dalam kontrak.

4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
Dana Syariah saat ini hanya fokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti prasarana, lahan atau unit terjual, jual beli rumah.

5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Buat yang hobi belanja online, bisa mengajukan pinjol syariah melalui aplikasi Duha Syariah. Namun, pinjaman tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja barang-barang halal saja. Miras, makanan non-halal tidak dilarang.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement