sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK

Syariah editor Shifa Nurhaliza
15/08/2021 12:26 WIB
Pinjol syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah.
Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK. (Foto: Pinjol Syariah)
Berikut 10 Pinjol Syariah yang Resmi Terdaftar di OJK. (Foto: Pinjol Syariah)

Plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.  Ada juga layanan pinjaman untuk perjalanan umroh dan wisata halal. Maksimal limit pinjaman Rp 30 juta. Jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Pinjaman online Qazwa memberi kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha. Baik itu pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus. Dalam kegiatan usahanya, fintech lending ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
Ethis memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah.

8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)
Di Kapital Boost, Anda dapat mengajukan pinjaman pembelian barang untuk jangka pendek tanpa agunan. Plafon pinjaman yang ditawarkan hingga Rp 2 miliar dan tenor sampai dengan 12 bulan.

Proses pencairan pun dijanjikan 7-14 hari setelah terverifikasi. Syarat dan ketentuannya:
a. Usaha berbadan hukum CV atau PT
b. Domisili di Jabodetabek dan Bandung
c. Telah beroperasi minimal 1 tahun
d. Memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja
e. Penjualan tahunan lebih dari Rp 1 miliar
f. Arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement