IDXChannel - Para oknum pinjaman online (pinjol) tak henti-hentinya menghampiri masyarakat dengan memberikan tawaran-tawaran menarik. Tak mudah bagi masyarakat yang tengah ‘kepepet’ butuh uang tidak tergiur dengan iming-iming yang diberikan.
Melihat kasus pinjol ilegal yang masih seliweran di tengah masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi macam-macam modus pinjol ilegal supaya masyarakat dapat lebih jeli dan tidak termakan rayuan manis dari oknum tak bertanggung jawab.
Dilansir dari laman media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, modus pertama yaitu melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Pada dasarnya penawaran yang muncul berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
OJK menerangkan, faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
“Untuk mengajukan pinjaman di fintech lending legal pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya," tulis OJK dalam media sosialnya @ojkindonesia, Selasa (10/8/2021).