sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/08/2021 13:31 WIB
Para oknum pinjaman online (pinjol) tak henti-hentinya menghampiri masyarakat dengan memberikan tawaran-tawaran menarik.
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini. (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini. (Foto: MNC Media)

Modus kedua, langsung melakukan transfer pada rekening korban. Oknum pinjol ilegal akan langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, dimana korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

“Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo,” terang OJK.

Kemudian ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal. Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.

“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.

Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement