Modus kedua, langsung melakukan transfer pada rekening korban. Oknum pinjol ilegal akan langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, dimana korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
“Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo,” terang OJK.
Kemudian ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal. Pinjol ilegal akan mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.
Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.