sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/08/2021 13:31 WIB
Para oknum pinjaman online (pinjol) tak henti-hentinya menghampiri masyarakat dengan memberikan tawaran-tawaran menarik.
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini. (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini. (Foto: MNC Media)

Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement