Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. (TYO)
Advertisement
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini
Para oknum pinjaman online (pinjol) tak henti-hentinya menghampiri masyarakat dengan memberikan tawaran-tawaran menarik.

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement