Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kepepet cari pinjaman.
Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Mengingat maraknya pinjol ilegal, Polri akan terus mengusut oknum-oknum yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Atas upaya yang dilakukan Polri, SWI akan terus mendukung penuh supaya para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.