sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya!

Market news editor Advenia Elisabeth/MPI
01/08/2021 14:14 WIB
Dalam rangka mendukung Polri, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan kasus pinjol.
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya! (Foto: MNC Media)
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya! (Foto: MNC Media)
<p>IDXChannel - Dalam rangka mendukung Polri, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam mengupas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satunya melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kepepet cari pinjaman.

Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.

Mengingat maraknya pinjol ilegal, Polri akan terus mengusut oknum-oknum yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Atas upaya yang dilakukan Polri, SWI akan terus mendukung penuh supaya para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement