sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya!

Market news editor Advenia Elisabeth/MPI
01/08/2021 14:14 WIB
Dalam rangka mendukung Polri, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan kasus pinjol.
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya! (Foto: MNC Media)
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Perhatikan 10 Ciri-Cirinya! (Foto: MNC Media)

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (1/8/2021) .

Ia menuturkan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.

"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujar Tongam.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected]. Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement