IDXChannel - Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT SCA yang meneror peminjamnya dengan tuduhan palsu. Seorang peminjam ditifnah sebagai bandar narkoba oleh penagih hutang (debt collector) secara daring di media sosial.
"Mereka membuat pesan-pesan, tulisannya yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, adalah dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," kata Dir Tipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, kata Helmy, pelaku Pinjol Ilegal ini juga mengedit foto-foto dari peminjam perempuan untuk kemudian ditempelkan pada gambar yang tidak senonoh. Kemudian foto disebarkan ke media sosial untuk kemudian mencemarkan nama baik peminjam dan menjadi modus dalam penagihan utang.
"Itu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kami lakukan penangkapan dan akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujar Helmy.
Dalam kasus tersebut, Helmy menjabarkan terdapat sejumlah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal itu. Bukan pencemaran nama baik, namun polisi juga menduga ada pemalsuan data kependudukan sehingga memiliki banyak nomor telepon untuk melakukan sms blasting.