Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (TYO)
Advertisement
Penagihan Pinjol Ini Kelewatan, Fitnah Bandar Narkoba hingga Sebar Foto Vulgar
Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT SCA yang meneror peminjamnya dengan tuduhan palsu.

Penagihan Pinjol Ini Kelewatan, Fitnah Bandar Narkoba hingga Sebar Foto Vulgar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement