Kemudian juga, menurut Helmy, perusahaan diduga mengakses data-data pribadi milik nasabah secara ilegal. Sehingga, mereka dapat melakukan promosi pinjaman tersebut secara masif.
Dalam perkara ini, para tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.
Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," tutur Helmy.