IDXChannel - Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia makin menunjukkan perkembangan positif. Dan berdasarkan daftar keterangan dan informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending syariah ada 10 yang sudah berizin di OJK. Adapun keseluruhan fintech yang sudah terdaftar di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Dan berikut ini adalah daftar fintech syariah yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
1. Investree
Tidak hanya sebagai fintech berbasis konvensional, Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.
Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat metode invoice financing, buyer financing, dan working capital term loan.
2. Ammana.id
Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK.